Penataan RUANG NASIONAL
Written by Ikhsan Prabowo   
Wednesday, 24 February 2010

Menurut UU 26 tahun 2007, Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang Udara, termasuk di dalamnya sebagai satu-kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidup.sedangkan penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tataruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam proses perkembangannya diaturlah tingkatan penataan ruang dari Tataruang Nasional, Pulau, Propinsi, sampai dengan Tataruang Kabupaten/kota. Tingkat penyajian masing-masing tataruang berbeda-beda.

Anehnya, penataan ruang yang dilakukan saat ini didominasi atas keinginan. Selain itu perencanaan masih terkotak-kotak kedalam satuan administrasi, Alasan klasik yang di perdengungkan adalah karena pelaksana dari aturan ini adalah pemerintah yang dibagi berdasarkan administrasinya. Padahal melihat pengertian Ruang diatas, Tatruang dibuat haruslah berdasar satu-kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lain hidup atau yang sering disebut adalah Ekosistem. Bicara ekosistem adalah bicara wilayah berdasarkan kondisi Lingkungan (satuan Alam).

Karena berdasarkan keinginan ini pulalalah penataan ruang hanya didominasi sector darat. Harap diingat wahai para pemegang kekuasaan, wilayah laut yang diperjuangkan bangsa Indonesia (dimulai dari Deklarasi Juanda 1958)  telah diakui sebagai wilayah Nasional yang berakibat luas wilayah yang tadinya 1.9 juta km2 menjadi 5.8juta km2, atau 2/3 wilayah adalah laut. Sebagai Negara laut, semangat menataruang pun harus berlandaskan kondisi geografis. Jangan lah kita meniru Negara barat yang bukan Negara laut  untuk dijadikan kiblat dalam pembuatan Undang-undang penataan ruang, itu suatu pembodohan Jatidiri Bangsa. Sungguh merugi  bangsa ini yang tidak dapat menggunakan akalnya dan mensyukuri nikmat ALLAH ini.

Penataan ruang Indonesia seharusnya berbasiskan semangat Kemaritiman. Pola ruang haruslah mengikuti karakteristik sumber daya berbasis kepulauan dengan alur demand and supply yang saling mendukung dengan memperhatikan karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) ditiap pulau. Struktur ruang nasional haruslah yang mendukung kegiatan arus laut dan darat. Kota-kota pelabuhan harus dihubungkan dalam satu konsep koridor berbasis komoditas.

Secara hirarki, penataan ruang Indonesia dapat dikelompokkan dari Tataruang Nasional, Tatruang Gugusan Laut (bukan TR Pulau, konsep yang memisahkan), TR Propinsi, TR Kabupaten/Kota.

Undang-undang bukanlah kitab suci yang tidak dapat dirubah, namun lakukanlah sinergitas demi Kemajuan Bangsa dan Masyarakat Indonesia yang sejatinya adalah Masyarakat MARITIM.

 

Last Updated ( Wednesday, 24 February 2010 )